Tentang PPID

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota melalui Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 260/2012. PPID Pemerintah Gampong Peunyeurat bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

 

Dasar Hukum:

 

– Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

– Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

– Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

– Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 14 Tahun 2008

 

– Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

 

– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

 

– Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 

– Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik

 

– Peraturan Walikota Banda Aceh No. 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

 

– SK Pembentukan PPID Gampong No. 414.2/1891 Tahun 2022

 

– Qanun Gampong Peunyeurat No. 04 Tahun 2001 tentang Pelayanan Informasi Publik Gampong Peunyeurat

 

– Peraturan Keuchik Gampong Peunyeurat No. 07 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Gampong Peunyeurat

 

– SK Keputusan Keuchik No. 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi Gampong Peunyeurat

 

Tugas Fungsi PPID Gampong

  1. PPID Gampong Peunyeurat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
  5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Kewenangan PPID Gampong Peunyeurat terdiri atas :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.