Pengajuan Keberatan
Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Sengketa ke Komisi Informasi:
- Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kumbang;
- Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi fomulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi paling lambat 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.