Pengajuan Keberatan

Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan dan Sengketa ke Komisi Informasi:

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kumbang;
  2. Pengajuan Keberatan dilakukan dengan mengisi fomulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum). Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan informasi.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi paling lambat 1 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Form Keberatan